JAMBERITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Tim Kejari Sarolangun berhasil menangkap buronan tersangka atas nama Hendra S Alias Poltak Hendra, sekira pukul.11.10 wib di Assaadah Medical Center di Tebet Timur Jakarta Selatan Senin (27/8/2018).
"Kerugian negara berdasarkan penghitungan dari BPK sebesar Rp.257.990.000, rupiah," ungkap Asisten Kejati (Asintel) Jambi Dedie Triharyadi kepada awak media.
Adapun modusnya dengan meminjam CV Tia Karya milik Hariati Ambiar untuk pengadaan 100 ekor kerbau dengan anggaran sebesar Rp.704 juta rupiah.
Hanya saja, dalam pelaksanaannya pada bulan Desember 2009 lalu, anggaran sudah dicairkan 100 persen namun ada 30 ekor kerbau yang mati.
Karena didalam klausul bahwa hal itu merupakan tanggung jawab dari penyedia. Namun tersangka tidak bertanggung jawab dan melarikan diri.
Diakuinya, selama dirinya menjabat sebagai Asintel Kejati di Jambi sudah 19 orang burunan yang sudah berhasil ditangkap. Salah satunya, tersangka Hendra ini telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit ternak tahun 2009 di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sarolangun.(afm)
Ketua DPR Minta BNN Usut Tuntas Anggota Dewan Jadi Bandar 105 Kg Sabu
Untuk Ketiga Kalinya, Fariz RM Tertangkap karena Kasus Narkoba
Meiliana yang Protes Volume Suara Azan Divonis 18 Bulan, Pledoi Disampaikan Lewat Selembar Surat
Idrus Umumkan Status Tersangka, Ketua KPK: Kami Sebetulnya Kedahuluan
Alasan Mundur Setelah Jadi Tersangka, Idrus: Untuk Menjaga Kehormatan Bapak Presiden
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



